TUGAS PENGAWAS MUSYAWAROH
Kewajiban Umum :
Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban proses kegiatan musyawaroh.
Kewajiban Khusus :
- Bertanggungjawab untuk mengawasi dan mendampingi ketertiban para siswa baik sebelum, saat musyawarah berlangsung dan sesudahnya.
- Memberi bantuan dan bimbingan kepada para siswa yang tidak memahami tugas-tugas pelajaran sekolah.
- Memberikan pendampingan serta kepebimbingan kepada para siswa bagaimana cara belajar dan bermusyawaroh dengan benar, baik, efektif dan efisien.
- Memberikan apresiasi positif kepada siswa yang tertib dan santun dalam kegiatan musyawarah, serta memberikan ketegasan berupa ta’ziran bagi siswa yang melanggar ketertiban.
- Melaporkan keadaan keaktifan siswa dalam mengikuti kegiatan musyawarah secara berkala dalam rapat koordinasi. Begitu juga melaporkan bila tidak ada tugas / PR dari Bapak – Ibu Guru.
- Pengawas putra maupun putri diharuskan untuk masuk ke dalam kelas yang dipilih secara acak untuk melakukan pendampingan. Sedangkan untuk koordinator tim pengawas dan atau wakilnya menjalankan tugas administrasi.
- Koordinator pengawas dan atau wakilnya melakukan inspeksi dan berkeliling untuk mengecek ketertiban musyawarah.
Kewajiban administrasi :
- Menyiapkan semua perlengkapan administrasi kegiatan musyawaroh, yaitu :
- Presensi kehadiran siswa.
- Presensi keaktifan dan kehadiran pengawas.
- Buku catatan laporan masalah.
- Mencatat dan melaporkan presensi kehadiran siswa.
- Mengamankan dan menyerahkan seluruh perlengkapan administrasi, baik presensi siswa maupun presensi pengawas kepada koordinator apabila kegiatan musyawaroh sudah selesai.