Amanah Pimpinan Madrasah
Kepala Madrasah
Tanggung jawab :
- Menetapkan dan memastikan kebijakan mutu madrasah dilaksanakan dengan baik dan terkendali.
- Mengelola madrasah dengan sebaik-baiknya serta bersinergi dengan aturan Asrama Pondok Pesantren Krapyak dan sesuai tugas resmi dan kebijakan Yayasan Ali Maksum.
Wewenang :
- Mengendalikan dan memajukan sistem manajemen mutu madrasah pada sisi akademik, sumber daya manusia (SDM), kehumasan, administrasi, dan sarana pra sarana.
- Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) bulanan maupun per tahun ajaran baru.
- Melaksanakan program supervisi pengendalian mutu dan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) bulanan maupun tahunan.
Tugas :
- Menetapkan Kalender Akademik Madrasah terkait hari aktif kurikuler, hari efektif kurikuler, ekstra kurikuler dan hari libur.
- Menetapkan sumber daya manusia (SDM) baik guru, siswa dan karyawan sesuai arah kebijakan pengendalian mutu madrasah.
- Menetapkan program kegiatan Wakil kepala madrasah, Penelitian dan Pengembangan (LitBang), dan Kepala Tata Usaha (KTU).
- Menetapkan rencana dan anggaran program madrasah, baik bulanan maupun tahunan.
- Menetapkan supervisi madrasah melalui waka, litbang dan KTU.
- Menetapkan evaluasi, program yang akan datang serta laporannya, baik setiap bulan maupun tahunannya.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Pengajaran
Tanggung jawab :
Merumuskan, melaksanakan dan mengembangkan mutu kegiatan akademik madrasah.
Wewenang :
Melaksanakan pengawasan terhadap semua mutu kegiatan akademik madrasah, khususnya pada Musyawarah Guru Rumpun Pelajaran (MGRP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Tugas :
- Menyusun dan menjabarkan program tahunan strategi pendidikan berikut anggaran yang dibutuhkan bekerjasama dengan bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum.
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler / program unggulan serta bimbingan belajar (bimbel) bekerja sama dengan waka kesiswaan.
- Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan ijazah.
- Melaksanakan Ulangan blog, ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ujian Akhir Madrasah UAM, UAMBN, UNBK dan USBN.
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran, serta pengembangan Silabus dan RPP, berikut sosialisasi dan implementasinya.
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar dan peningkatan kinerja guru.
- Mengatur pengembangan Musyawarah Guru Rumpun Pelajaran (MGRP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) serta pengajian sorogan guru.
- Membantu dan atau mewakili Kepala Madrasah dalam pelaksanaan supervisi administrasi dan akademis.
- Menyusun program kerja bulanan dan menyusun laporan bulan sebelumnya.
- Menyusun laporan program tahunan dan evalusi serta usulan program selanjutnya.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
Tanggung jawab :
Merumuskan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan kesiswaan dibidang Program Unggulan (PU), Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Forum Wali Kelas (FWK), serta bimbingan dan konseling (BK).
Wewenang :
Bersama Kepala Madrasah menetapkan program kesiswaan secara umum, khususnya departemen-departemen dibawahnya berikut pengawasan dalam pengendalian mutunya.
Tugas :
- Menyusun dan menjabarkan program tahunan program kesiswaan berikut anggaran yang dibutuhkan bekerjasama dengan bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
- Menyusun dan menjabarkan kalender kesiswaan dan penyusunan program kesiswaan.
- Mengatur dan mengkondisikan siswa dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler / Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Mengkoordinir program ekstra kurikuler / program unggulan (PU) bekerja sama dengan Waka Pengajaran.
- Membantu dan atau mewakili Kepala Madrasah dalam pelaksanaan supervisi administrasi bidang kesiswaan.
- Menyusun program kerja bulanan dan menyusun laporan bulan sebelumnya.
- Menyusun laporan program tahunan dan memberikan evalusi serta usulan program selanjutnya.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Madrasah.
- Menjadi koordinator umum departemen-departemen dibawahnya :
A. Program Unggulan :
- Menyelenggarakan program ekstra kurikuler berupa program unggulan (PU) kebahasaan, ketrampilan dan keolahragaan.
- Menyusun program bulanan dan atau tahunan, evaluasi, berikut anggaran dan laporannya.
- Mengatur event-event atau eksebisi di dalam maupun di luar madrasah.
- Menjadwalkan ujian PU per semester ataupun ujian kenaikan tingkat, berikut laporan kemajuan siswa / raportnya
B. OSIS :
- Menyelenggarakan program ekstra kurikuler berupa program Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- Menyusun program bulanan dan atau tahunan, evaluasi, berikut anggaran dan laporannya.
- Mengatur event-event atau eksebisi di dalam maupun di luar madrasah, baik apel pagi, class meeting, Bakti sosial (BAKSOS) dan lain-lain.
C. Forum Wali Kelas :
- Menyelenggarakan program kerja wali kelas.
- Menyusun program bulanan dan atau tahunan, evaluasi, berikut anggaran dan laporannya.
- Mempersiapkan data laporan wali kelas per dua pekan yang diambil dari jurnal penilaian harian (JPH), lembar kerja menulis (LKS), catatan kemajuan dan pelanggaran, serta pendukung data lainnya, bekerjasama dengan BK.
- memberikan evaluasi bulanan laporan perkembangan siswa dan memilih siswa terbaik bulanan dan juga siswa teladan pararel dalam satu tahun ajaran bekerjasama dengan BK.
D. Bimbingan dan Konseling (BK) :
- Menyelenggarakan program kerja BK.
- Menyusun program bulanan dan atau tahunan, evaluasi, berikut anggaran dan laporannya.
- Mempersiapkan data laporan wali kelas per dua pekan yang diambil dari jurnal penilaian harian (JPH), lembar kerja menulis (LKS), catatan kemajuan dan pelanggaran, serta pendukung data lainnya, bekerjasama dengan Forum Wali Kelas.
- memberikan evaluasi bulanan laporan perkembangan siswa dan memilih siswa terbaik bulanan bekerjasama dengan Forum Wali Kelas.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana
Tanggung jawab :
Melaksanakan dan menyusun program pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana madrasah.
Wewenang :
- Menyusun dan menjabarkan program bulanan dan tahunan berikut anggaran yang dibutuhkan.
- mengelola laboratorium IPA, Laboratorium komputer, perpustakaan dan gudang inventaris madrasah.
- Mengkoordinir pelaksanaan inventaris serta memberikan instruksi dan memastikan dilaksanakannya instruksi tersebut.
- Menyusun laporan program tahunan, berikut evalusi serta usulan program selanjutnya.
Tugas :
- Menyusun program kegiatan sarana prasarana bulanan dan tahunan.
- Melaksanakan analisis dan kebutuhan sarana prasarana.
- Membuat usulan dan pengadaan sarana prasarana.
- Memantau pengadaan bahan praktek siswa.
- Melakukan penerimaan, pemeriksaan dan pencatatan barang ke dalam buku induk.
- Melaksanakan pendistribusian barang / alat ke unit kerja terkait.
- Melaksanakan inventaris barang / alat per unit kerja.
- Merekapitulasi barang/alat yang rusak ringan atau rusak berat.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana.
- Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi sarana prasarana.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Madrasah.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat
Tanggung jawab :
Merumuskan, melaksanakan dan mengembangkan kerjasama dalam hubungan kemasyarakatan, baik di internal maupun eksternal madrasah.
Wewenang :
- Menyusun dan menjabarkan program tahunan berikut anggaran yang dibutuhkan.
- Mengkoordinir, memberikan instruksi, dan memastikan dilaksanakannya apel pagi, piket pagi, musyawarah dan pengajian guru.
- Memberikan instruksi dan memastikan dilaksanakannya instruksi tersebut.
- Menyusun laporan program tahunan, berikut evalusi serta usulan program selanjutnya.
Tugas :
- Menyusun dan menjabarkan program tahunan program kesiswaan berikut anggaran yang dibutuhkan.
- Membantu dan atau mewakili Kepala Madrasah dalam pelaksanaan supervisi administrasi bidang kehumasan.
- Menyusun program kerja bulanan dan menyusun laporan bulan sebelumnya.
- Menyusun laporan program tahunan dan memberikan evalusi serta usulan program selanjutnya.
- Memastikan dilaksanakannya program apel pagi, piket pagi, musyawarah dan pengajian guru, serta membuat laporan pelaksanaan
- bulanannya.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Madrasah.
Penelitian dan Pengembangan
Tanggung jawab :
Membuat rumusan dan aplikasi terkait kebijakan teknis, perencanaan dan program bidang penelitian dan pengembangan yang mengarah kepada pengendalian mutu madrasah.
Wewenang :
- Membuat rumusan terkait raport, ijazah, tata tertib, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan seputar civitas kemadrasahan.
- Membentuk tim adhoc yang sesuai dengan muatan rumusan yang akan disusun.
- Menyusun laporan program tahunan, berikut evalusi serta usulan program selanjutnya.
Tugas :
- Menyusun dan menjabarkan program strategis tahunan program litbang berikut anggaran yang dibutuhkan.
- Membuat rumusan berupa petunjuk teknis, tata tertib, aplikasi data dan lain-lain yang dibutuhkan oleh semua civitas akademik madrasah.
- Membuat laporan program tahunan, berikut evalusi serta usulan program selanjutnya.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Madrasah.
Kepala Tata Usaha
Tanggung jawab :
Melaksanakan program ketatausahaan administrasi madrasah.
Wewenang :
- Membuat program bulanan dan tahunan berikut anggaran yang dibutuhkan.
- Membuat ketertiban administrasi dan ketatausahaan civitas madrasah.
- Menyusun laporan program tahunan, berikut evalusi serta usulan program selanjutnya.
Tugas :
- Menyusun program kegiatan ketatausahaan bulanan dan tahunan berikut anggaran yang dibutuhkan, serta membuat laporannya disertai evalusi dan usulan program selanjutnya.
- Melaksanakan administrasi kepegawaian berikut prosedur dan mekanisme kepegawaian serta pembinaan staf.
- Mengelola surat keluar, surat masuk, surat kedinasan, surat keputusan dan surat resmi lainnya, dan juga mengelola kearsipannya.
- Merencanakan serta mengadakan kebutuhan administrasi dan alat tulis kantor (ATK).
- Mengelola arsip dan file data guru, siswa dan karyawan, baik untuk kebutuhan internal madrasah ataupun pihak-pihak resmi yang membutuhkan, baik untuk kebutuhan internal madrasah ataupun pihak-pihak resmi yang membutuhkan.
- Membuat daftar nomor induk siswa madrasah (NISM) dan input data nomor induk siswa nasional (NISN).
- Membuat update data keadaan siswa bulanan maupun tahunan bekerjasama dengan bagian pengajaran dan kesiswaan, serta menginventarisir data lulusan.
- Membuat data peserta ujian, panitia ujian dan menyimpan daftar kumpulan nilai (leger).
- Mengakses dan mengelola data serta mendokumentasikan administrasi kemadrasahan.
- Menilai dan membina staf serta mengkoordinir petugas khusus, baik petugas kebersihan, petugas ketertiban, petugas pengadaan sarana pra sarana dan lain-lain.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Madrasah.